- Permen penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan
- Permen persyaratan teknis perangkat penyiaran
- Permen rencana dasar teknik penyiaran
- Dalam penyelenggaraan penyiaran tidak ada lagi istilah TV swasta, yang ada adalah LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) yang bisa berbentuk LPS Lokal atau LPS Berjaringan.
- Bila LPS memakai sistem jaringan, maka perlu ada induk jaringan yang bertindak sebagai koordinator siaran.
- Siaran dari induk jaringan selanjutnya direlai oleh LPS lain yang menjadi anggota jaringan dengan catatan 10% dari komposisi siaran LPS anggota adalah siaran lokal.
- LPS anggota jaringan harus memiliki badan hukum, memiliki perangkat penyiaran dan transmisi. Selain itu, LPS anggota hanya boleh menginduk pada satu LPS induk saja.

Bicara mengenai jaringan, mengacu pada draft Permen tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran bab II, dijelaskan mengenai Model Jaringan Siaran yang ditawarkan oleh pemerintah. Konsep jaringan yang ditawarkan terbagi secara umum menjadi tiga, yaitu jaringan regional, jaringan nasional dan jaringan internasional (khusus TVRI/RRI). Sekedar memberi gambaran mengenai penerapan konsep jaringan yang diinginkan pemerintah, inilah model jaringan yang mungkin dilakukan oleh para LPS :
- Jaringan Regional model 1 : jaringan ini tergolong sangat basic, dengan satu LPS lokal sebagai sumber siaran utama (di ibukota provinsi) dan direlai oleh satu atau lebih stasiun relai pada satu provinsi. Misalnya, di provinsi Jawa Barat katakanlah ada TV lokal 'A' yang mengudara di kota Bandung. Maka TV 'A' ini bisa mengusung konsep jaringan regional model 1 dengan memancarluaskan siarannya di kota Cirebon, Sukabumi dan Garut melalui stasiun relainya. Perhatikan kalau stasiun relai ini tidak berupa LPS berbadan hukum, sehingga meski secara teknis model ini sudah berjaringan, namun secara regulasi belum dianggap berjaringan.
- Jaringan Regional model 2 : ada dua kemungkinan pelaksanaan yaitu semua anggota jaringan berbentuk stasiun lokal, atau sebagian anggota adalah stasiun lokal dan sisanya stasiun relai (dalam satu provinsi). Misal, di provinsi Jawa Timur katakanlah ada TV lokal 'B' yang mengudara di Surabaya. Dengan mengusung konsep jaringan regional model 2, dia bisa punya anggota LPS lokal misalnya TV 'C' di kota Malang dan TV 'D' di kota Kediri, dan pada saat yang sama TV 'B' ini juga punya stasiun relai di kota Jember dan Madiun. Perhatikan kalau TV 'C' dan TV 'D' adalah LPS lokal sebagai anggota dari jaringan dengan menginduk pada TV 'B' namun dalam merelai siaran TV 'B' rersebut, baik TV 'C' dan TV 'D' maksimal hanya boleh mengambil komposisi siaran 90%, dan sisanya 10% adalah materi lokal (jadi ada materi lokal Malang dan materi lokal Kediri).
- Jaringan Nasional : sistem jaringan lintas provinsi, dengan satu induk dan beberapa LPS lokal di berbagai provinsi sebagai anggota jaringannya (bisa di ibukota provinsi atau kota/kabupaten). Misal TV 'E' mengudara dari Jakarta sebagai induk jaringan, maka TV 'E' ini direlai oleh banyak LPS lokal di ibukota provinsi lain seperti Medan (misal TV 'F'), Denpasar (misal TV 'G') dan Makassar (misal TV 'H'). Baik TV 'F', TV 'G' dan TV 'H' ini masing-masing harus menyediakan muatan siaran lokal sebesar 10% dari seluruh program acaranya, meski 90% sisanya merelai dari TV 'E' sebagai induknya.
0 comments:
Poskan Komentar