14 Juli 2009

Era Siaran TV Jaringan semakin dekat

Konsep siaran TV berjaringan sudah diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran meski hingga saat ini pelaksanaannya masih terus mengalami penundaan. Info terakhir, batas waktu pelaksanaan siaran berkonsep jaringan harus dimulai pada akhir Desember tahun ini, meski aturan main yang mengatur ini semua masih terus dirumuskan oleh pihak pemerintah. Di bulan Juli ini Kominfo telah menerbitkan tiga buah draft peraturan yang mengatur soal penyiaran, yaitu :
  • Permen penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan
  • Permen persyaratan teknis perangkat penyiaran
  • Permen rencana dasar teknik penyiaran
Meski sifatnya masih draft, tapi ketiga calon peraturan menteri itu bisa memberi gambaran aturan main yang lebih spesifik mengenai penyiaran TV khususnya sistem jaringan yang diinginkan pemerintah nantinya. Hal-hal yang diatur dalam sistem jaringan itu diantaranya :
  • Dalam penyelenggaraan penyiaran tidak ada lagi istilah TV swasta, yang ada adalah LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) yang bisa berbentuk LPS Lokal atau LPS Berjaringan.
  • Bila LPS memakai sistem jaringan, maka perlu ada induk jaringan yang bertindak sebagai koordinator siaran.
  • Siaran dari induk jaringan selanjutnya direlai oleh LPS lain yang menjadi anggota jaringan dengan catatan 10% dari komposisi siaran LPS anggota adalah siaran lokal.
  • LPS anggota jaringan harus memiliki badan hukum, memiliki perangkat penyiaran dan transmisi. Selain itu, LPS anggota hanya boleh menginduk pada satu LPS induk saja.
Dari poin-poin diatas, nampak bakal ada perubahan dalam konsep penyiaran TV yang selama ini kita kenal, dari sistem relai ke sistem jaringan. Pemirsa di daerah akan memiliki kesempatan untuk menyaksikan siaran lokal, mulai dari berita, talk-show, musik hingga iklan lokal. Meski demikian, mengingat TV swasta eksisting saat ini masih bersiaran secara nasional melalui stasiun relainya, maka diperlukan masa transisi hingga pelaksanaan sistem jaringan ini benar-benar siap dijalankan.


Bicara mengenai jaringan, mengacu pada draft Permen tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran bab II, dijelaskan mengenai Model Jaringan Siaran yang ditawarkan oleh pemerintah. Konsep jaringan yang ditawarkan terbagi secara umum menjadi tiga, yaitu jaringan regional, jaringan nasional dan jaringan internasional (khusus TVRI/RRI). Sekedar memberi gambaran mengenai penerapan konsep jaringan yang diinginkan pemerintah, inilah model jaringan yang mungkin dilakukan oleh para LPS :
  • Jaringan Regional model 1 : jaringan ini tergolong sangat basic, dengan satu LPS lokal sebagai sumber siaran utama (di ibukota provinsi) dan direlai oleh satu atau lebih stasiun relai pada satu provinsi. Misalnya, di provinsi Jawa Barat katakanlah ada TV lokal 'A' yang mengudara di kota Bandung. Maka TV 'A' ini bisa mengusung konsep jaringan regional model 1 dengan memancarluaskan siarannya di kota Cirebon, Sukabumi dan Garut melalui stasiun relainya. Perhatikan kalau stasiun relai ini tidak berupa LPS berbadan hukum, sehingga meski secara teknis model ini sudah berjaringan, namun secara regulasi belum dianggap berjaringan.
  • Jaringan Regional model 2 : ada dua kemungkinan pelaksanaan yaitu semua anggota jaringan berbentuk stasiun lokal, atau sebagian anggota adalah stasiun lokal dan sisanya stasiun relai (dalam satu provinsi). Misal, di provinsi Jawa Timur katakanlah ada TV lokal 'B' yang mengudara di Surabaya. Dengan mengusung konsep jaringan regional model 2, dia bisa punya anggota LPS lokal misalnya TV 'C' di kota Malang dan TV 'D' di kota Kediri, dan pada saat yang sama TV 'B' ini juga punya stasiun relai di kota Jember dan Madiun. Perhatikan kalau TV 'C' dan TV 'D' adalah LPS lokal sebagai anggota dari jaringan dengan menginduk pada TV 'B' namun dalam merelai siaran TV 'B' rersebut, baik TV 'C' dan TV 'D' maksimal hanya boleh mengambil komposisi siaran 90%, dan sisanya 10% adalah materi lokal (jadi ada materi lokal Malang dan materi lokal Kediri).
  • Jaringan Nasional : sistem jaringan lintas provinsi, dengan satu induk dan beberapa LPS lokal di berbagai provinsi sebagai anggota jaringannya (bisa di ibukota provinsi atau kota/kabupaten). Misal TV 'E' mengudara dari Jakarta sebagai induk jaringan, maka TV 'E' ini direlai oleh banyak LPS lokal di ibukota provinsi lain seperti Medan (misal TV 'F'), Denpasar (misal TV 'G') dan Makassar (misal TV 'H'). Baik TV 'F', TV 'G' dan TV 'H' ini masing-masing harus menyediakan muatan siaran lokal sebesar 10% dari seluruh program acaranya, meski 90% sisanya merelai dari TV 'E' sebagai induknya.
Memang konsep ini agak rumit dan sulit dibayangkan, tapi setidaknya inilah gambaran singkat konsep siaran TV di tanah air pada tahun-tahun mendatang. Sisi positif yang bisa dirasakan pemirsa adalah adanya keragaman isi siaran khususnya dalam muatan acara lokal, dan bagi pihak stasiun TV tentu perlu bersiap dalam menjalankan amanat UU ini. Belum lagi di tahun mendatang ada PR besar yang harus dihadapi para penyelenggara penyiaran yaitu migrasi ke sistem siaran TV digital. Siaran TV digital dengan sistem berjaringan, rasanya terdengar indah bagi para pemirsa, meski bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan oleh para penyelenggara siaran TV saat ini...

0 comments:

Poskan Komentar