28 Mei 2009

Menulis di milis berbuah penjara (saat kebebasan berbicara kembali dipasung)

Seakan kembali ke masa lalu, kebebasan berbicara bakal kembali jadi hal yang mewah di negeri ini. Salah-salah, apa yang kita bahas di internet bisa dijerat dengan pasal 'pencemaran nama baik' pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setidaknya itulah yang terjadi pada seorang ibu yang mendadak terkenal karena keberaniannya mengungkap buruknya pelayanan di sebuah rumah sakit di daerah Serpong (halah, tulis saja RS Omni Internasional, semua orang sudah pada tahu kok). Bukannya mendapat ucapan maaf dari pihak RS, wanita yang bernama Prita Mulyasari ini justru resmi ditahan sejak 13 Mei 2009 di LP Wanita Tangerang. Penahanan ini terjadi lantaran pihak RS telah menempuh jalur hukum (baca : menggugat) dan menjerat warga Melati Mas (Serpong) ini dengan pasal 27 UU no.11 th. 2008 mengenai 'pencemaran nama baik' sebagai reaksi atas tulisan yang dibuat Prita di sebuah milis. Pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan perkara ini meski kedua belah pihak menyatakan banding dan persidangan kasus ini akan dilanjutkan minggu depan. Setidaknya, inilah yang tertulis di Koran Tempo edisi hari ini, 28 Mei 2009.

Apa yang menyebabkan Prita akhirnya harus menghadapi perkara hukum pada awalnya amatlah manusiawi. Kecewa akan pelayanan medis di Omni saat dia dirawat di sana 7 Agustus 2008 silam, Prita lantas menulis uneg-unegnya di sebuah milis di internet (apa yang Prita tulis silahkan google sendiri). Hal yang barangkali akan dilakukan siapapun yang kecewa akan pelayanan suatu institusi, dengan maksud memberi kritik, koreksi dan masukan supaya hak-hak konsumen tetap terjaga. Bahwa tulisan di dibuatnya milis itu ternyata termasuk dalam barang bukti yang kuat di persidangan, boleh jadi adalah hal yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya oleh Prita. Apa yang dia tulis pada 15 Agustus 2008 itu sudah terlanjur menyebar, dengan judul berawalan "Penipuan ......." yang rupanya membuat pihak Omni gerah. Bantahan pun lantas dibuat pihak Omni lewat media cetak Kompas pada 8 September 2008 dengan tiga poin utama :
  • apa yang ditulis Prita tidak benar
  • tindakan Prita telah mencemarkan nama baik
  • Omni akan menggugat secara pidana dan perdata
Poin ketiga itulah yang benar-benar telah dilakukan oleh Omni yaitu menggugat Prita Mulyasari melalui gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG. Peristiwa ini sontak menimbulkan keprihatinan bagi saya, yang selama ini mendambakan bahwa pelayanan publik apapun (termasuk rumah sakit) seharusnya berorientasi pada kepuasan konsumen. Bahwa saat kritik disampaikan (entah dengan redaksional yang cenderung subjektif, gaya bahasa yang mungkin emosional dan tidak mengikuti kaidah bahsa hukum yang aman) lantas berbuah penjara, tentu ini sangat membuat keprihatinan di kalangan kita semua yang terbiasa menulis di ranah maya ini, termasuk para blogger yang menjadi komunitas jurnalis citizen yang paham benar istilah 'kebebasan berbicara'. Oke taruhlah apa yang ditulis oleh Prita memang dianggap tidak benar dan penuh kebohongan, apakah reaksi 'balasan' melalui gugatan ini tidak terlalu berlebihan? Bukankah pihak yang dipojokkan punya hak jawab? Bisa dibayangkan efek psikologis dari peristiwa ini terhadap para penulis yang selama ini kritis dalam 'meluruskan yang bengkok' dan bisa dibayangkan betapa mudahnya tiap kritikan akan digugat dengan tuduhan : 'pencemaran nama baik...'

Semoga saja kita bisa mengambil hikmahnya, tetap kritis namun cerdas dalam mengkritik dan berdoa semoga kebenaran tetap dapat ditegakkan walau seberat apapun.

Update : bergabunglah di cause facebook apps. sebagai dukungan anda terhadap Prita.

4 comments:

  1. Prihatin atas Kriminalisasi Pasien oleh RS Omni International Alam Sutera.

    Terus terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Apapun alasan kriminalisasi terhadap pasien tersebut, entah itu (terutama) melalui jalur pencemaran nama baik atau pun alasan lainnya, dipastikan akan menjadi bumerang yang sangat buruk bagi rumah sakit tersebut.

    Seperti diketahui, Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan yang memiliki anak masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan mengeluh atas pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama International).

    Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.

    Pihak rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei 2009.

    Pertanyannya, pantaskan rumah sakit mengadukan pasiennya, padahal dia mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasien ? Bukanlah jika keluhan kecil dari Prita jika ditanggapi secara professional, tidak akan menimbulkan keluhan yang lebih besar ? Bukankah respon yang dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional bisa merusak citra rumah sakit secara keseluruhan ?

    Kami salut dan memberikan penghargaan yang baik terhadap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Dewan Pers yang mengangap bahwa penanganan RS Omni International Alam Sutera terhadap keluhan Prita terlalu berlebihan. Mudah-mudahan, kasus yang buruk seperti ini hanya yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan oleh rumah sakit.

    Pada kesempatan yan baik ini kami menghimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk turun tangan menangani persoalan rakyat ini. Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil dan lebih beradab.


    Barata Nagaria
    Koordinator
    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
    http://anti-kriminal.blogspot.com
    email : barata.nagaria@yahoo.co.id

    BalasHapus
  2. Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme.

    Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas.

    Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme. Sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah.

    Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas!

    BalasHapus
  3. Mungkin yang perlu dipertanyakan adalah kenapa kok kasus ini malah bisa masuk ke pengadilan?

    Bukannya biasanya stop di kepolisian?

    Terlepas dari apa yang terjadi.
    Mungkin langkah yang ditempuh RS Omni sudah benar (benar menurut mereka). Namun apakah dengan cara benar ini, RS Omni akan "menang" secara "marketing"?

    Karena kalo diperhatikan, berita yang beredar malah membuat RS ini seperti mendapat poin minus secara pemberitaan. Karena itu mungkin lebih bijak kalo kedua belak sama2 mengkoreksi diri.

    Bagaimana pendapat anda ?

    http://andryantoen.blogspot.com

    BalasHapus
  4. PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

    Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.
    Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan
    asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan
    (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan
    biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk
    menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
    Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair
    dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
    Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
    (Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).
    Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
    konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.
    Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
    maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
    Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran
    Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

    Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli
    terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana
    maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lainnya oleh
    PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana).
    Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

    David
    HP. 0274-9345675.

    BalasHapus